Website Resmi
Desa Mantren - Kecamatan Karangrejo
Jl. Raya Maospati - Ngawi No.40, Krajan, Mantren, Kec. Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur 63395
Sistem Informasi Desa & Kelurahan Kabupaten Magetan
Kelola dan akses informasi desa/kelurahan melalui SIDESKEL Kabupaten Magetan .
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
1 September 2020

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM) adalah salah satu lembaga masyarakat yang berada di desa dan merupakan lembaga mitra strategis di luar Pemerintah Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.

Selain itu, LPM juga ikut serta di dalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. 

 

Dasar Hukum LPM

ada beberapa dasar hukum yang mengatur LPM, sebelum dan sesudah di terbitkan Undang-undang Desa

  • Kepres nomor 28tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LsD menjadi LKMD
  • Kepres nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD
  • PP nomor 72 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Desa
  • PP nomor 73 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Kelurahan
  • Pemendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Persuratan Online
Layanan Administrasi Desa

Ajukan surat keterangan dan dokumen administrasi desa secara online dengan mudah, cepat, dan praktis.

Masuk / Ajukan Surat
Layanan Pemerintah Desa