Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
01 September 2020
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM) adalah salah satu lembaga masyarakat yang berada di desa dan merupakan lembaga mitra strategis di luar Pemerintah Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.
Selain itu, LPM juga ikut serta di dalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Dasar Hukum LPM
ada beberapa dasar hukum yang mengatur LPM, sebelum dan sesudah di terbitkan Undang-undang Desa
- Kepres nomor 28tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LsD menjadi LKMD
- Kepres nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD
- PP nomor 72 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Desa
- PP nomor 73 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Kelurahan
- Pemendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan