25 Maret 2020
HIMBAUAN MUI KAB. MAGETAN
Mantren. Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kab. Magetan mengeluarkan Fatwa tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat digantikan dengan sholat dzuhur dirumah masing-masing.
Sholat fardu dilakukan dirumah masing-masing, serta adzan sebagai tanda masuk sholat fardhu.
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker dan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams). Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Boleh Tinggalkan Salat Jumat, Diganti Salat Zuhur Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Semoga Virus Covid-19 ini segera berakhir dan ditemukan obatnya. Agar kita dapat meraimakan masjid dan mushola disekitar kita. Amin YRA.
Desa Mantren Bahagia, Desa Mantren Sehat
Bravo Desa Mantren