ZAKAT FITRAH DI SAAT COVID-19
Mantren. Masyarakat mantren saat ini pandemi virus corona masih berlangsung. Padahal sebentar lagi umat Islam menyambut bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Terkait dengan hal itu, Kementerian Agama menerbitkan panduan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi virus corona.
Panduan itu termasuk panduan membayar zakat fitrah di tengah pandemi virus corona. Panduan ini juga sudah ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Dalam panduan ini juga diatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat. Simak panduan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan sedekah) berikut ini:
1. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan sedekah):
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.
d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e) Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.