13 Februari 2020

PENANAMAN POHON, PASANGAN YANG MENIKAH DITAHUN 2020

Desa Mantren, pasangan Suami Istri (Pasturi) yang mau menikah di tahun 2020 wajib menanam pohon. Salah satu program dari Bupati Magetan yaitu setiap pasangan yang akan menikah wajib menanam pohon ditempat yang telah ditentukan di desa setempat. Untuk Bulan Februari 2020 desa Mantren telah ada dua pasangan Suami Istri yang mau menikah dan sudah melaksanakan penanaman pohon. Selain itu anjuran dari KUA Kecamatan Karangrejo membuat surat keterangan telah menanam pohon dan ditandatangani Kepala Desa Mantren sebagai salah satu persyaratan menikah. Sebagai Informasi pelaksananan penananam pohon, untuk kelestarian hutan dan menjaga sumber daya air di Desa Mantren khususnya serta telah melaksanakan program Bupati Magetan untuk penghijauan di Magetan.
SINDU SUDIRO (KAMITUWO I NGLOROG)    RINI TRI PRATIWI, M.PD (KASI PEMERINTAHAN)    MURTINI (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    YAYAH ARUM WAHYUNI (KAUR KEUANGAN)    HARIYANTO (KAMITUWO II KRAJAN)    UTIK SUSANA, ST (SEKRETARIS DESA)    SUTIKNO (KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN)    SUNARTI (KAMITUWO III GANGSIR)    SUPRIH LESTARI (KAUR UMUM DAN TATA USAHA)