21 Februari 2020

MUSYAWARAH LKPJ DESA MANTREN TAHUN ANGGARAN 2019

Mantren. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pengelolaan dana Desa merupakan bentuk pertanggung jawaban seluruh pengelolaan dana dan kegiatan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat setelah kegiatan selesai dilaksanakan.   Kegiatan musyawarah LKPJ bertujuan untuk melaporkan realisasi kegiatan yang didanai dari dana Desa serta mempertanggung jawabkan pengeluaran keuangan dari kegiatan yang berlangsung di desa selama tahun 2019.   Desa Mantren mengadakan Musyawarah Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2019, bertempat di Kantor Desa Mantren pada tanggal 29 Januari 2020. Acara tersebut dihadiri dari unsur Muspika, Perangkat Desa, BPD, Unsur Pendidikan, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat.   Pemerintah Desa Mantren selalu mengedepankan transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat terkait pengelolaan dana desa. Semoga Desa Mantren semakin maju, sejahtera rakyatnya serta memiliki pemerintah desa yang jujur dan adil. Bravo Desa Mantren.
SINDU SUDIRO (KAMITUWO I NGLOROG)    RINI TRI PRATIWI, M.PD (KASI PEMERINTAHAN)    MURTINI (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    YAYAH ARUM WAHYUNI (KAUR KEUANGAN)    HARIYANTO (KAMITUWO II KRAJAN)    UTIK SUSANA, ST (SEKRETARIS DESA)    SUTIKNO (KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN)    SUNARTI (KAMITUWO III GANGSIR)    SUPRIH LESTARI (KAUR UMUM DAN TATA USAHA)