21 Februari 2020
DESA MANTREN SUKSES LAKSANAKAN PILKADES DENGAN SISTEM E-VOTING (BAGIAN 1)
Mantren. Pemilihan Kepala Desa Mantren system e-voting telah sukses dilaksanakan pada tanggal 27 November 2019, dengan hasil terpilihya Bapak Rudi Dwi Prasetya sebagai Kepala Desa Mantren periode 2019 – 2025.Desa Mantren menjadi salah satu dari 18 Desa di Kabupaten Magetan yang terpilih untuk melaksanakan electronic voting.
Electronic Voting merupakan mekanisme pemilihan suara berbasis system elektronik. Termasuk di dalamnya proses verifikasi pemilih, pencoblosan sampaiperhitungan hasil suara.
Berikut Tahapan pemilihan secara e voting.
e- verifikasi
Calon pemilih diminta menunjukkan e-KTP yang kemudian diverifikasi dengan sidik jari telunjuk. Jika terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) di komputer panitia, calon pemilih pun resmi bisa memilih.
Token Generator
Calon pemilih yang telah terverifikasi akan mendapatkan token berbentuk kartu dari panitia. Token ini berfungsi mengaktifkan pilihan di bilik suara nanti. Data di dalamnya hanya bisa sekali mengaktifkan pilihan di bilik suara, setelah itu non-aktif.
Memilih di Bilik Suara
Di bilik suara, akan ada monitor layar sentuh yang menjadi perangkat memilih. Ketika token dimasukkan ke mesin, layar tersebut akan menampilkan kandidat yang bisa dipilih. Untuk memilih, cukup tekan gambar kandidat. Nanti akan muncul halaman konfirmasi “Anda yakin memilih kandidat A?” dan pilihan Ya dan Tidak. Sistem tidak membolehkan memilih dua kandidat atau lebih, sehingga mengurangi kemungkinan golput. Pilihan akan dicetak di mesin printer yang ada di sebelah bilik suara. Hasil cetakan ini kemudian harus Anda masukkan ke Kotak Suara. Bukti fisik di Kotak Suara ini akan berfungsi sebagai alat bukti jika terjadi perselisihan.
Perhtungan Suara.
Ketika proses pemilihan selesai, komputer di tiap bilik suara secara otomatis bisa langsung menampilkan perhitungan suara. Komputer di bilik suara tidak terkoneksi internet selama proses perhitungan suara.