31 Maret 2020

CAMAT, KAPOLSEK DAN DANRAMIL KARANGREJO KE POSKO ANTI COVID-19

Mantren. Kini, seiring peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia, beberapa wilayah berinisiatif menerapkan kebijakan "lockdown" lokal atau pembatasan wilayah secara mandiri. Jalan masuk dan keluar dijaga warga, dengan tujuan mencegah penyebaran virus ke wilayah mereka. Meski pemerintah telah menggalakkan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah dalam kampanye stay at home, sejatinya kita masih diizinkan meninggalkan rumah. Namun, dengan catatan untuk kepentingan tertentu dan terbilang mendesak. Akses pintu masuk desa mantren yang hanya satu ini bertujuan untuk meminimalisir penularan Covid-19 di desa mantren. Pada tanggal 31 Maret 2020 jam 11.00 WIB posko anti covid-19 telah dikunjungi oleh Bapak Camat, Kapolsek, dan Danramil Karangrejo. Kunjungan ini untuk memastikan bahwa penutupan jalur masuk desa mantren menjadi 1 jalur masuk tidak menyebabkan permasalah di desa mantren. Sepintas protokol kedatangan pengunjung/pendatang diterapkan dalam menerima kunjungan tersebut, salah satunya mengecek suhu tubuh dengan thermo Gun, setelah itu masuk dalam bilik disinfektan. Semoga dengan usaha ini, menambah kewaspadaan kita dalam menghadapi Covid-19 ini dan semakin patuh terhadapat himbauan Pysical Discanting. Diharapkan warga desa mantren selalu memakai masker di saat bepergian serta cuci tangan sebelum masuk rumah dan mengikuti gerakan berjemur matahari pagi (GBMP) pada jam 10 s.d 11 siang agar imun kita terjaga dengan baik. Ayooo... Kita tetap #dirumasaja untuk menekan penularan virus Covid-19. Warga Mantren patuh terhadapa himbauan pemerintah pusat dan desa. Desa Mantren Bahagia, Desa Mantren Sehat Bravo Desa Mantren
SINDU SUDIRO (KAMITUWO I NGLOROG)    RINI TRI PRATIWI, M.PD (KASI PEMERINTAHAN)    MURTINI (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    YAYAH ARUM WAHYUNI (KAUR KEUANGAN)    HARIYANTO (KAMITUWO II KRAJAN)    UTIK SUSANA, ST (SEKRETARIS DESA)    SUTIKNO (KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN)    SUNARTI (KAMITUWO III GANGSIR)    SUPRIH LESTARI (KAUR UMUM DAN TATA USAHA)