01 April 2020

DEMAM TETAP TAK MAU ISOLASI DIRI, TUMAN!!

Mantren. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protocol khusus mengisolasi diri sendiri dalam penanganan virus corona di Indonesia. Protokol tertuang dalam SE HK.02.01/Menkes/202/2020 tertang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam PenangananCorona Virus disease. Mengingat saat ini kabupaten Magetan telah masuk dalam wilayah zona merah atau daerah darurat penyebaran covid-19 di Jawa Timur, mereka yang bergejala seperti mengalami demam ringan,batuk kering yang mengganggu, atau merasa sesak nafas disarankan untuk mengisolasi diri. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan dari paparan virus corona. Di Desa Mantren, setiap orang yang akan masuk di wilayah Desa Mantren akan dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermo gun. Ketika ada warga yang terdeteksi mempunyai suhu tubuh di atas 38 derajat celcius akan didata dan diminta untuk mengisolasi diri secara mandiri di rumah.   Nah, untuk kamu yang sudah disarankan untuk isolasi di rumah tapi masih “ngeyel”, siap-siap konsekuensi hukumnya yaa.. Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.   Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.   Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.   Pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP) - Pasal 212 KUHP -> Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.   - Pasal 214 ayat 1 KUHP -> Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.   - Pasal 218 KUHP -> Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.   Mari kita dengan penuh kesadaran selalu ikuti himbauan dari Pemerintah untuk tetap “di rumah saja”. Lindungi keluarga dan lingkungan kita. Bersatu kita melawan penyebaran covid-19. Semoga dengan kesadaran kita bersama Indonesia segera pulih dari penyebaran covid-19. Tetap jaga kesehatan dan lakukan hal yang positif. Bravo Desa Mantren.
SINDU SUDIRO (KAMITUWO I NGLOROG)    RINI TRI PRATIWI, M.PD (KASI PEMERINTAHAN)    MURTINI (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    YAYAH ARUM WAHYUNI (KAUR KEUANGAN)    HARIYANTO (KAMITUWO II KRAJAN)    UTIK SUSANA, ST (SEKRETARIS DESA)    SUTIKNO (KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN)    SUNARTI (KAMITUWO III GANGSIR)    SUPRIH LESTARI (KAUR UMUM DAN TATA USAHA)