14 April 2020

MUDIK, STATUS ODP!

Mantren. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melarang secara resmi warga ibu kota atau daerah lain yang ingin mudik ke kampung halaman saat Lebaran 1441 H pada Mei nanti. Kendati begitu, bagi warga yang nekat mudik maka status ODP (orang dalam pemantauan) Covid-19 otomatis melekat pada diri mereka.

Sesuai dengan protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), maka warga berstatus ODP ini wajib melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Mereka juga wajib memantau perkembangan kesehatannya dan melapor kepada petugas kesehatan apabila muncul gejala. Para pemudik yang berstatus ODP ini juga akan diawasi oleh dinas kesehatan setempat dan bidan desa.

Presiden Jokowi juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat. Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang.

Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. 

Untuk menjaga keselamatan rakyat dalam hal ini tentang kesehatan, maka Pemdes mantren akan memberlakukan siapapun warga yang mudik ke desa mantren akan diberikan status ODP (orang dalam pemantauan) serta akan disediakan tempat khusus di SDN Mantren untuk mengisolasi diri selama 14 hari, jika sudah memenuhi syarat tersebut diperkenankan untuk bertemu dengan keluarganya. Mari kita bekerjasama dalam menghadapi Covid-19 ini. Semoga warga desa mantren yang tidak mudik dapat dipertemukan dengan keluarga di lain kesempatan yang lebih baik.

 

Bravo Desa Mantren

SINDU SUDIRO (KAMITUWO I NGLOROG)    RINI TRI PRATIWI, M.PD (KASI PEMERINTAHAN)    MURTINI (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    YAYAH ARUM WAHYUNI (KAUR KEUANGAN)    HARIYANTO (KAMITUWO II KRAJAN)    UTIK SUSANA, ST (SEKRETARIS DESA)    SUTIKNO (KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN)    SUNARTI (KAMITUWO III GANGSIR)    SUPRIH LESTARI (KAUR UMUM DAN TATA USAHA)